BONAVIT - Sudah sering tentunya kita mendapatkan undangan perikahan dengan segala model, bentuk dan Jenisnya. Bahkan banyak sekali dengan menggunakan undangan yang harganya terbilang mahal. Boleh-boleh saja membentuk dan membuat undangan pernikahan jenis apapun. Namun yang menjadi pertanyaan, Bolehkah Jika Memasang Foto Mesra Calon Pengantin didalam Undangan Pernikahan?
Foto-foto pre-wedding dilakukan dan memasangnya di dalam undangan perikahan. Dengan gaya mesra meskipun mereka belum diperbolehkan melakukan hal tersebut. Orang-orang kita ini cenderung menganggap segala hal seperti itu boleh-boleh saja.
Berfoto mesra antara pasangan yang belum muhrim itu sebenarnya tidak diperbolehkan, apalagi jika dipamerkan secara terang-terangan dan dipajang seperti di Undangan. Jika pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.
Bahkan merebaknya model kartu undangan seperti ini sebenarnya tidak lain adalah cerminan dari kerusakan
masyarakat kita dalam kehidupan mereka sehari-hari. Di mana mereka
memang umumnya membiarkan saja .
Masyarakat kita yang sudah sakit ini kemudian mendapat tepukan gendang dari para syetan yang mengaku sebagai tokoh kebebasan, persamaan hak laki-laki dan perempuan, para selebiriti atau bahkan para tokoh bangsa. Sehingga fenomena pacaran antara calon pasangan suami isteri dianggap sah, boleh, wajar dan tidak ada masalah.
Padahal semua itu adalah kemungkaran, kemaksiatan, dosa, haram dan larangan yang resmi, sah dan tegas dipandang dari sisi syariah. Kemajuan zaman tidak diukur dari kebebasan pacaran. Kemoderenan juga tidak ada kaitannya dengan bebasnya pergaulan muda-mudi.
Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.
Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapidilakukan diam-diam.